Sehingganya, limbah dibuang di lahan milik bapak Aci dengan cara membuat beberapa galian di kawasan tersebut,”Menurut kami tidak ada lagi pembelaan dengan perusahaan ini. Sejak beroperasi tidak mengantongi izin pembuangan limbah dari kementrian. Kok kenapa di diamkan. Kasihan masyarakat yang terkena dampak dari meluapnya limbah perusahaan. Kalau di biarkan akan berdampak fatal bagi masyarakat sekitarnya. Kami meminta untuk di berhentikan sementara aktifitas perusahaan, sampai izinnya terbit,”tegas Anggota Komisi II Sarifudin Tjatjo. (NS)
Komisi II DPRD Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas PT. Sasl & Sons Kayutanyo
