Ruang Iklan — lebar penuh × 200px
Berita Utama

Komisi II DPRD Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Aktivitas Perusahaan Nikel di Desa Rata

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD, Senin (21/6).[Foto:BanggaiPost]

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banggai membahas aspirasi masyarakat Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, terkait beroperasinya perusahaan tambang nikel diwilayah itu, membuahkan rekomendasi.

Pertama, merekomendasikan kepada Bupati Banggai melalui ketua DPRD untuk memberhentikan aktivitas eksplorasi PT. C Gong Perkasa di Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, hingga dilengkapinya seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, jika perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan, diwajibkan untuk melapor kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dalam hal ini Bupati,”Salinan Kesimpulan rapat yang dituangkan dalam 2 poin rekomendasi ini akan diserahkan kepada para pihak,”tegas Ketua Komisi II DPRD Sukri Djalumang usai membacakan kesimpulan rapat yang dipusatkan di ruang pertemuan kantor bupati setempat, Senin (21/6)

Seiring dengan diterbitkannya rekomendasi tersebut, komisi II meminta kepada Camat dan Kades, untuk turut memantau kemungkinan adanya aktivitas perusahaan tambang nikel di wilayah itu,”Sementara waktu, jangan ada aktivitas seperti pengambilan sampel, pembuatan jalan, serta kegiatan lainnya yang berhubungan dengan aktivitas pertambangan,”Tegasnya.

Untuk diketahui perusahaan nikel yang melakukan eksplorasi di Desa Rata telah mengantongi Izin produksi sejak 2011 sampai 2031.

Bagikan:
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
'; ?>
Iklan Banggai Post