banner 728x250

Komisi I Rekomendasikan Pembatalan SK Pemberhentian Anggota BPD Jayabakti

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar Komisi 1 di ruang rapat kantor DPRD setempat,Selasa (9/2)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar Komisi 1 di ruang rapat kantor DPRD setempat,Selasa (9/2)

BANGGAIPOST,Luwuk-Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai merekomendasikan pembatalan Surat Keputusan Bupati nomor:141/21/DPMD tentang Peresmian Pemberhentian saudara Arifin Masulili sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh ketua Komisi 1 DPRD Masnawati Muhammad saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar di ruang rapat kantor DPRD setempat,Selasa (9/2)

Keputusan rapat untuk merekomendasikan pembatalan SK Bupati  setelah komisi 1 DPRD mendengarkan keterangan sejumlah pihak yang berkompeten dalam rapat,”
Komisi 1 DPRD merekomendasi kepada Bupati Banggai melalui ketua DPRD untuk membatalkan SK Pemberhentian Anggota BPD Desa Jayabakti dan mengembalikan Saudara Arifin Masulili sebagai anggota BPD,” tegas Masnawati saat membacakan rekomendasi yang disetujui oleh peserta rapat.

Dalam rapat  terkuak alasan utama untuk memberhentikan Arifin Masulili sebagai anggota BPD. Ia dinilai telah memfasilitasi salah satu Paslon terkait penggunaan kediamannya sebagai tempat kampanye pada momentum Pilkada yang digelar beberapa bulan lalu.

Merasa keberatan atas tudingan tersebut, dirinyapun melayangkan surat kepada Ketua DPRD perihal permintaan hearing Rapat Dengar Pendapat tertanggal 25 Januari 2021.

Dalam rapat iapun membantah semua tudingan yang dilontarkan Ketua BPD terkait pemberhentian dirinya. Bahkan dalam momen dengar pendapat itu, keduanya sempat bersih tegang. Pimpinan rapat kemudian memperingati keduanya untuk menghormati forum resmi itu. Suasanapun kembali membaik, dan seluruh pihak pun dimintai keterangan terkait kronologi hingga diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian. Diantaranya, Ketua BPD Desa Jayabakti, Sekretaris BPD,

Kepala Desa Jayabakti, Pemerintah Kecamatan Pagimana yang diwakili oleh Kasie Pemerintahan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai, Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Banggai serta Tokoh Masyarakat.

Dalam agenda rapat yang berlangsung selama 2 jam tersebut, ketua Komisi 1 Masnawati Muhammad menarik kesimpulan. Pertama, rapat BPD terkait usulan pemberhentian Arifin Masulili bukanlah atas insiatif sendiri, melainkan atas Perintah Camat.

Kedua, menurut Bagian hukum dan Perundang-undangan Setda Banggai, dalam konsederan SK pemberhentian tertuang ketentuan pasal 19 ayat 2 poin e, Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, bukan merupakan legal standing untuk memberhentikan Arifin Masulili sebagai anggota BPD. Ketentuan tersebut dalam salah satu poin disebutkan anggota BPD diberhentikan jika menjadi pengurus dan anggota Partai Politik, atau anggota organisasi terlarang. Sementara konteks kejadiannya adalah rumah anggota BPD dijadikan tempat kampanye salah satu Paslon.

Ketiga, terdapat kerancuan dalam SK pemberhentian Arifin Masulili sebagai anggota BPD. Dimana pada konsederan SK disebutkan merujuk Surat Camat Bunta, sementara Desa Jayabakti berada di wilayah Pemerintahan Kecamatan Pagimana. Setelah dikonfirmasi Camat Bunta tidak pernah menerbitkan Surat Nomor: 141/538/Pem Tanggal 7 Desember 2020 tentang usulan pemberhentian Anggota BPD Desa Jayabakti.

Keempat, Dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016, disebutkan penerbitan SK Bupati tentang pemberhentian anggota BPD adalah 30 hari sejak surat usulan pemberhentian anggota BPD diterima. Sementara faktanya SK tersebut diterbitkan telah melebihi 30 hari .

Kelima, dalam konteks penggunaan teras  rumah anggota BPD sebagai tempat kampanye salah satu Paslon, merupakan kewenangan Panwas Kecamatan/Desa yang dapat memberikan penilaian apakah masuk kategori pelanggaran ataukah bukan termasuk pelanggaran. Sementara dalam  usulan pemberhentian anggota BPD tidak melampirkan surat dari Panwas setempat,” Sejumlah poin ini menjadi dasar Komisi I DPRD menerbitkan Rekomendasi terkait Pembatalan SK Peresmian Pemberhentian Saudara Arifin Masulili, sebagai anggota BPD Desa Jayabakti,”tegas Masnawati.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *