Berita Utama

Komisi I Rekomendasikan Pembatalan SK Pemberhentian Anggota BPD Jayabakti

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar Komisi 1 di ruang rapat kantor DPRD setempat,Selasa (9/2)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar Komisi 1 di ruang rapat kantor DPRD setempat,Selasa (9/2)

BANGGAIPOST,Luwuk-Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai merekomendasikan pembatalan Surat Keputusan Bupati nomor:141/21/DPMD tentang Peresmian Pemberhentian saudara Arifin Masulili sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh ketua Komisi 1 DPRD Masnawati Muhammad saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar di ruang rapat kantor DPRD setempat,Selasa (9/2)

Keputusan rapat untuk merekomendasikan pembatalan SK Bupati  setelah komisi 1 DPRD mendengarkan keterangan sejumlah pihak yang berkompeten dalam rapat,”
Komisi 1 DPRD merekomendasi kepada Bupati Banggai melalui ketua DPRD untuk membatalkan SK Pemberhentian Anggota BPD Desa Jayabakti dan mengembalikan Saudara Arifin Masulili sebagai anggota BPD,” tegas Masnawati saat membacakan rekomendasi yang disetujui oleh peserta rapat.

Dalam rapat  terkuak alasan utama untuk memberhentikan Arifin Masulili sebagai anggota BPD. Ia dinilai telah memfasilitasi salah satu Paslon terkait penggunaan kediamannya sebagai tempat kampanye pada momentum Pilkada yang digelar beberapa bulan lalu.

Merasa keberatan atas tudingan tersebut, dirinyapun melayangkan surat kepada Ketua DPRD perihal permintaan hearing Rapat Dengar Pendapat tertanggal 25 Januari 2021.

Bagikan: