banner 728x250 banner 728x250

Ketua Forum Peduli Masyarakat Luktim Minta Bupati Segera Keluarkan SK Pemberhentian BPD yang Telah Lulus P3K

BANGGAIPOST LUKTIM – Ketua Forum Peduli Masyarakat Luwuk Timur (FPML) Adnan Basia meminta Bupati Banggai segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian BPD yang telah lulus P3K.
Permintaan ini disampaikan menyusul adanya anggota BPD yang sudah dinyatakan lulus P3K namun masih menjalankan fungsi dan tugas sebagai anggota BPD.
Adnan mengingatkan rangkap jabatan tidak diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa dan Permendagri Nomor 110 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Anggota BPD yang telah lulus P3K harus legowo memilih salah satunya. Jangan dirangkap keduanya yang mengakibatkan penerimaan penghasilan ganda yang sumber anggarannya dari APBD. Ini tentunya sangat melanggar aturan dan berisiko pengembalian dana pemerintah,” ujar pria yang akrab disapa Nan ini.
Sementara itu Camat Luwuk Timur, Adnan Buyung Lasantu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini ada anggota BPD yang telah lulus P3K di wilayah kerjanya dan masih menjalankan tugas sebagai BPD.
Hanya saja kata dia, terkait BPD tersebut secara aturan sudah disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD),tinggal menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Banggai
“Soal rangkap jabatan ini sudah kami urus ke dinas PMD dan tinggal menunggu pak bupati tanda tangan SK pemberhentian,” ungkap camat.(al)