Desa

Ketimpangan dan Buruh Banggai Yang Terabaikan

Sugianto Adjadar

Hal ini dapat dilakukan melalui pengawasan ketat terhadap penerapan upah minimum dan pemenuhan hak-hak normatif buruh, penegakan aturan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap perusahaan, serta pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

Selain itu, Pemda juga perlu memperkuat peran Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai dan UPT Pengawas ketenagakerjaan wilayah II Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, dalam menerima dan menindaklanjuti pengduan buruh, serta mendorong terciptanya dialog sosial yang rutin antara buruh, serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil dan berimbang.**

Bagikan: