Program apa yang dibiayai? Siapa penerimanya? Berapa anggaran untuk masing-masing kegiatan? Siapa yang menentukan prioritas program? Dan bagaimana mekanisme pengawasannya?
Hingga hari ini, pertanyaan-pertanyaan itu belum mudah dijawab.
Padahal, aturan hukumnya sudah jelas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
Di Kabupaten Banggai, regulasi turunannya juga tersedia. Ada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur tata cara alokasi penerimaan bantuan program TJSL.
Sayangnya, keberadaan aturan belum otomatis menghadirkan keterbukaan.
PT Panca Amara Utama, misalnya, diketahui menjalin kerja sama dengan sejumlah OPD dalam pelaksanaan program CSR yang berfokus di wilayah Batui, Kintom, dan Nambo. Programnya mencakup sektor lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perikanan, pendidikan, kesehatan hingga pemberdayaan masyarakat desa.
JOB Pertamina–Medco Tomori juga telah menjalin kesepakatan bersama dengan Pemda Banggai untuk menyelaraskan program tanggung jawab sosial dengan agenda pembangunan daerah.
