Oleh: Nadjamuddin Mointang | Analis Kebijakan Publik
Sejak 2015, reformasi birokrasi di Indonesia menunjukkan arah yang semakin jelas: menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan berintegritas. Berbagai inisiatif seperti pembangunan Zona Integritas, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, hingga penguatan kanal pengaduan masyarakat menjadi bukti keseriusan negara dalam menjawab tuntutan publik.
Namun di balik capaian tersebut, muncul sebuah paradoks yang tak bisa diabaikan. Di satu sisi, kualitas layanan terus diperbaiki secara sistematis dan terukur. Di sisi lain, ekspektasi publik serta cara kontrol sosial berkembang jauh lebih cepat—bahkan kerap melampaui kesiapan sistem itu sendiri.
Pengalaman dalam evaluasi pembangunan Zona Integritas menunjukkan bahwa perubahan birokrasi bukanlah proses instan. Ia penuh dinamika, resistensi, dan pembelajaran. Keberhasilan sejumlah unit kerja meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) mencerminkan kerja kolektif, kepemimpinan kuat, serta komitmen perubahan yang tidak sederhana.
Namun realitas juga mengajarkan bahwa predikat bukan jaminan keberlanjutan integritas. Peristiwa besar yang melibatkan pucuk kepemimpinan di internal institusi penegak hukum menjadi pengingat bahwa integritas tidak bisa dilekatkan pada simbol atau penghargaan semata. Sistem yang baik tetap bergantung pada konsistensi individu dalam menjunjung nilai integritas.
