Luwuk Citizen

Kenaikan Tarif Golongan Niaga Hingga 200 Persen Lebih, Begini Penjelasan PDAM

BANGGAIPOST,Luwuk- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai resmi memberlakukan kenaikan tarif bagi pelanggannya efektif Juni 2021.

Informasi yang dihimpun Banggai Post, menyebutkan, menjadi dasar penyesuaian tarif PDAM tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 yang diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

,”Selain Permendagri tersebut, menjadi dasar penyesuaian tarif adalah Hasil Pemeriksaan BPKP tahun 2015 sampai 2019. Serta merujuk pada Perda dan SK Direksi,”ungkap Kabag Umum PDAM Subrianto Maurani kepada Banggai Post, Kamis (29/7).

Dalam Permendagri kata dia, telah diatur secara jelas mengenai skema pemberlakuan tarif PDAM, dengan ketentuan tidak melebihi 4 persen dari UMP/UMK. Sementara di Kabupaten Banggai hanya menerapkan 2 persen dari UMP/UMK.

,”Berdasarkan Permendagri nomor 21, deadline penyesuaian tarif PDAM diberikan hingga tahun 2022. Sudah harus full cost recovery, harus bisa membiayai operasional penuh,”tegasnya.

Terkait penerapan tarif yang baru, kenaikan beban pelanggan untuk golongan niaga sebesar 200 persen lebih. Kelompok pelanggan Niaga Kecil naik sebesar 259,38 persen, Niaga Besar naik 236.11 persen, Industri Kecil naik 234.21 persen, dan Industri Besar naik 216.67 persen.

,”Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, penerapan tarif niaga diberlakukan full Cost atau tarif penuh. Yang nantinya mensubsidi tarif rendah (Rumah Tangga),”jelasnya.

Bagikan: