Luwuk Citizen

Kenaikan Tarif Golongan Niaga Hingga 200 Persen Lebih, Begini Penjelasan PDAM

,”Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, penerapan tarif niaga diberlakukan full Cost atau tarif penuh. Yang nantinya mensubsidi tarif rendah (Rumah Tangga),”jelasnya.

Selain golongan niaga, PDAM juga memberlakukan tarif baru untuk kelompok pelanggan I dengan kategori, Hidran/Kran Umum naik 93.75 persen, Sekolah, Tempat Ibadah, Yayasan naik 94,44 persen, dan Rumah Sangat Sederhana naik 96,15 persen.

Pelanggan II dengan kategori Rumah Sederhana dan Menengah naik 96,43 persen, Rumah Menengah naik 100 persen, Instansi Pemerintah naik 103,13 persen.

Untuk pelanggan khusus, dengan kategori pelabuhan laut/Bandar Udara kenaikan tarif sebesar 102,25 persen.

Menjadi prinsip penyesuaian tarif tersebut urai Kabag Umum adalah, memperhatikan aspek Keterjangkauan dan Keadilan, Mutu Pelayanan, Pemulihan Biaya, Efisiensi Pemakaian Air, Perlindungan Air Baku dan Transparansi dan Akuntabilitas.

,”Selama ini PDAM mengalami devisit anggaran. Biaya produksi riil 1 kubik air Rp.1500 harganya. Di jual kepada pelanggan Rumah Tangga A Rp.900. Setiap kubik devisit Rp.600,”terangnya.

,”Kalau rata-rata kondisi penjualan riil devisit sebesar Rp.200. Solusinya adalah dengan menaikkan tarif. Kamipun akan menjamin memberikan pelayanan terbaik sesuai prinsip penyesuaian tarif yang diatur sesuai regulasi,”tambahnya. (NS)

Bagikan: