Berita Utama

Kemendagri Turun Tangan, Desak Bupati Banggai Segera Aktifkan Kembali 6 Kades Pemenang PTUN dan PTTUN

Kasus ini turut menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah serta sempat dibahas dalam RDP Komisi I DPRD Sulawesi Tengah.

Dengan adanya intervensi langsung dari Kemendagri melalui komunikasi telepon dan rencana pengiriman surat resmi Dirjen PMD, publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Banggai dalam menjalankan putusan pengadilan.

“Intinya para kades di Banggai yang telah menang di PTUN dan PTTUN berhak menuntut hak-hak mereka. Semoga segera ada kejelasan dan kepastian hukum atas kepatuhan Bupati Banggai terhadap putusan PTUN dan PTTUN,” tegas Longki Djanggola.(sri)

Bagikan: