Adapun zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri;
2. Kadar Zakat mal sebesar 2,5%, dengan syarat kepemilikan harta telah mencapai nisab dan haul:
3. Diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat kepada BAZNAS/LAZNAS/UPZ pada lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ Masjid yang berada diwilayah setempat;
4. Diharapkan kepada UPZ dan Amil Zakat Masjid, agar menyampaikan laporan pengelolaan zakat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Cq. Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan Baznas Kabupaten Banggai paling lambat tanggal 27 Maret 2026 (format terlampir);
5. Disampaikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama untuk meneruskan informasi ini kepada UPZ/Amil Zakat Masjid guna tertibnya pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq, sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) sesuai syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan pemberi.(Sri)
