Ke enam, Melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian serta pelaksanaan pengelolaan ZIS kepada kepala kantor kementrian agama Kabupaten Banggai, dan selanjutnya akan diteruskan ke kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah paling lambat 27 Mei 2021.(NS)
