DITAHAN : Setelah dilakukan pemeriksaan, AM ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) selama 20 hari kedepan. (DOK KEJATI SULTENG)
BANGGAI POST, BALUT– Setelah pada Kamis (8/7), Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Banggai Laut 2020 di sidangkan di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Faizal Akbar Ilato, bersama rekannya Erlita Ratna, Rahmat Taufiq Hidayat.
Dikutip dari media alkhairaat.id, Jum’at (9/7), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan penahanan terhadap inisial AM tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Banggai Laut 2020.
Tersangka AM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/07/2021. Dia ditahan mulai tanggal 09 Juli 2021 (Jumat tadi), hingga 20 hari kedepan.
Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AM lalu digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (rutan) klas II A Palu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengatakan, tersangka AM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print-07/P.2/Fd.1/07/2021 tanggal 05 Juli 2021.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “katanya.
Reza menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi BPKAD Balut ini ada tiga ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Balut Idhamsyah S Tompo yang sebelumnya sudah ditahan, lalu AM bendahara pengeluaran dan SB Kasubag Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hanya saja, kata Eja panggilan akrabnya terhadap SB tidak dilakukan penahanan, sebab setelah dilakukan pemeriksaan kesehatannya, tidak memungkinkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab, tidak memungkinkan dilakukan penahanan, ” tandas mantan Kasipidsus Kejari Parimo ini.(IK/MA)