Iklan Banggai Post
Berita Utama

Kejari Banggai Eksekusi Terpidana Kasus Tanah Alat Navigasi Bandara SA Amir

Jaksa Kejari Banggai saat mengeksekusi Terpidana di Lapas Kelas I Makassar, Senin (7/11).[Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai/net]

BANGGAIPOST.COM-Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung R.I, perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir. Eksekusi tersebut bertempat di Lapas kelas I Makassar, Senin (7/11).

Melalui akun resmi Kejaksaan Negeri Banggai menyebutkan, hari Senin, 7 November 2022, bertempat di Lapas Kelas I Makassar, Jaksa Kejaksaan Negeri Banggai, melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung R.I Nomor : 741 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 11 Agustus 2022, perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir, yang bersumber dari APBD-Perubahan T.A 2013 an Terpidana HDA, dengan amar putusan :

Pertama, menolak permohonan PK dari Terpidana HDA. Kedua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan PK tersebut tetap berlaku. Ketiga, membebankan kepada terpidana membayar biaya perkara pada tingkat PK sebesar Rp. 2.500.

Bagikan: