Sehingga dengan demikian, terpidana HDA tetap harus menjalani Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 2732 K/Pid.Sus/2017 tanggal 26 Februari 2018, dengan amar : Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidiair kurungan 6 bulan dan Pidana Tambahan membayar biaya pengganti sebesar Rp. 923.000.000,- dan jika terpidana tidak mampu membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun. (NS/**)
Kejari Banggai Eksekusi Terpidana Kasus Tanah Alat Navigasi Bandara SA Amir
