Berita Utama

Kehilangan Pekerjaan Tanpa Pesangon, Eks Cleaning Service RSUD Luwuk Cari Keadilan di DPRD

Tak hanya itu, para pekerja juga mengaku belum menerima gaji bulan Mei 2026 sebesar Rp1,2 juta per orang serta tidak memperoleh pesangon maupun hak-hak lain yang seharusnya diterima.

Persoalan ini mencuat bersamaan dengan mulai beroperasinya vendor baru, PT Twin Service Indonesia (TWS), yang kini menangani layanan kebersihan di RSUD Luwuk.

Tuai Perhatian Warganet

Kasus yang menimpa para eks cleaning service tersebut juga memantik perhatian luas di media sosial. Sejak diberitakan Banggaipost, unggahan terkait persoalan itu dibanjiri komentar dan mendapat respons dari ribuan warganet.

Mayoritas komentar menunjukkan empati terhadap para pekerja yang mengaku kehilangan mata pencaharian setelah bertahun-tahun bekerja di lingkungan RSUD Luwuk.

Banyak warganet menilai para pekerja berhak mendapatkan kejelasan mengenai status pekerjaan mereka serta hak-hak normatif yang belum terpenuhi. Sebagian lainnya mendesak agar persoalan tersebut segera ditangani melalui jalur resmi.

โ€œJangan menyerah, perjuangkan hak-hak kalian,โ€ tulis salah satu akun dalam kolom komentar.

Tidak sedikit pula yang meminta pemerintah daerah turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut, mengingat sebagian pekerja mengaku telah mengabdi dalam waktu yang cukup lama.

Bagikan: