“Kami meminta dokumen yang diklaim ada pinjaman itu diuji secara forensik. Kalau memang benar, buktikan. Kalau tidak benar, juga harus dibuktikan. Biar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya.
Bagi Rusmiati, persoalan ini bukan semata mengenai angka Rp164 juta. Lebih dari itu, ia ingin mendapatkan kepastian mengenai bagaimana kredit tersebut bisa tercatat atas nama suaminya, sementara menurut pengakuannya, permohonan kredit yang mereka ajukan pada 2019 telah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik tersebut masih membutuhkan penjelasan dan pembuktian dari seluruh pihak terkait. Banggaipost tetap membuka ruang bagi Bank Sulteng maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.
(Alin)
