ADVERTISEMENT

Kasus Peredaran Obat Terlarang di Desa Jayabakti Kembali Muncul, Upaya Pencegahan Jadi Sorotan


BANGGAIPOST, PAGIMANA – Nama Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, kembali menjadi perhatian publik menyusul munculnya dugaan kasus peredaran obat terlarang dan narkotika yang terjadi berulang dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan penangkapan warga setempat terkait peredaran sabu. Belum lama berselang, aparat kembali mengamankan seorang warga yang diduga memperjualbelikan obat terlarang jenis THD. Kemunculan kasus yang berulang ini memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi kerawanan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Sejumlah warga menilai kejadian tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus tunggal. Munculnya beberapa perkara dalam waktu berbeda menimbulkan dugaan adanya pola peredaran yang lebih luas, sehingga diperlukan langkah pencegahan dan penanganan yang lebih komprehensif.
Di sisi lain, publik juga berharap penanganan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk jalur distribusi dan pemasok utama.
Masyarakat turut menyoroti pentingnya peran bersama antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta aparat penegak hukum dalam memperkuat upaya pencegahan. Langkah seperti sosialisasi bahaya narkoba, pengawasan lingkungan, serta pelibatan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menekan potensi peredaran.
Peredaran narkoba dan obat terlarang dinilai tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berisiko merusak masa depan generasi muda serta stabilitas sosial masyarakat apabila tidak ditangani secara berkelanjutan.
Warga berharap adanya langkah konkret dan berkesinambungan, baik melalui pendekatan preventif maupun penegakan hukum yang menyeluruh, agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar.
Kades: Pengawasan dan Pos Keamanan Sudah Dibentuk
Terpisah, Kepala Desa Jayabakti, Mirto Pakaya, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemerintah desa bersama masyarakat serta pihak Polsek dan Koramil telah beberapa kali melakukan penggeledahan sebagai langkah pencegahan.
Selain itu, pemerintah desa juga telah mendirikan sejumlah pos keamanan di beberapa titik sebagai upaya menjaga dan mendeteksi potensi peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.
“Upaya yang kami lakukan membuahkan hasil. Dua tersangka pengedar dan barang bukti sempat diamankan. Namun saat saya bersama BPD diundang dalam gelar perkara, yang bersangkutan kemudian dibebaskan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat, meski pemerintah desa tetap berkomitmen melanjutkan pengawasan melalui kegiatan jaga malam serta penyampaian informasi kepada aparat berwenang.
Ia mengakui pemerintah desa memiliki keterbatasan, terutama dalam mendeteksi jaringan yang lebih luas di luar wilayah desa serta keterbatasan anggaran operasional.
“Kami tetap berupaya semaksimal mungkin, namun dengan jumlah penduduk yang cukup besar dan keterbatasan anggaran, pengawasan tentu tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan semua pihak,” katanya.
Meski demikian, pemerintah desa menyampaikan apresiasi kepada institusi terkait yang selama ini turut menangani kasus penyalahgunaan narkoba, sembari berharap penanganan ke depan dapat dilakukan secara lebih terpadu dan berkelanjutan.
Masyarakat pun berharap berbagai upaya yang telah dilakukan dapat memperkuat pencegahan sehingga situasi keamanan dan ketertiban di Desa Jayabakti tetap terjaga. (Alin)

ADVERTISEMENT
Iklan MTs Negeri Luwuk - Marhaban Ya Ramadhan 1447 H
ADVERTISEMENT
Iklan MTs Negeri Luwuk - Marhaban Ya Ramadhan 1447 H
ADVERTISEMENT
Iklan MTs Negeri Luwuk - Marhaban Ya Ramadhan 1447 H