BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Polres Banggai kembali menggelar press release Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur bertempat di Lobby Mapolres, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tio Tondy didampingi KBO AKP Teddy Polii, Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda dan penyidik, Jumat (3/5/2024) siang.
Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berumur 13 tahun tersebut terjadi di 4 lokasi (Tempat Kejadian Perkara) berbeda diwilayah Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai, dengan 14 tersangka.
Kasat Reskrim, menjelaskan dari 14 orang tersangka tersebut kita uraikan menjadi lima kelompok antara lain sebagai berikut yang pertama dilakukan oleh ZAD (16), ARB (20), RTS (19) dan AL (19) yang terjadi pada bulan November 2023 sekira jam 00.30 Wita di belakang rumah Ibu Ima.
Selanjutnya masih di bulan November 2023 pada pukul 17.00 Wita bertempat di belakang rumah Ibu Ima hal serupa kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah YS (20) dan RP (20).
“Kejadian ketiga pada Januari 2024 dengan tersangka FH (16), MF (16), DUL (17) dan MAB (18) dengan TKP pondok milik Papa Is,” sebutnya.
Lanjut, Tio menerangkan bahwa kejadian keempat terjadi pada Maret 2024 jam 21.30 Wita digudang bekas batu pica di Kecamatan Kintom. Tersangkanya FD (23) seorang oknum Sat Pol PP.
“Terakhir yaitu SS (16), MH (19) dan ARB (20) yang dilakukan pada Minggu (28/4/24) sekitar jam 07.00 Wita bertempat Pondok kebun milik Rahadian,” ungkapnya.
Perwira pangkat tiga balak ini menambahkan pula bahwa dalam menangani kasus ini kesemua pelaku berhasil diamankan pada Selasa (30/4/2024) sekira pukul 09.00 Wita.
Penanganannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/237/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, LP/B/249/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, LP/B/251/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, LP/B/248/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng dan LP/B/250/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
“Motifnya karena ingin coba-coba, nafsu dan sering menonton adegan porno dihandphone dalam pergaulan sehari-hari,” terangnya.
Para tersangka ini dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Hmp)