Catatan penindakan menunjukkan kejadian serupa berulang di berbagai belokang daerah. Pada April 2026, Polda Sulteng sempat menyita sekitar 2.060 liter biosolar di Morowali Utara. Pada periode yang sama di Donggala, kepolisian juga mengamankan 1.020 liter solar beserta dua terduga pelaku. Sebelumnya, pada Mei 2025, Ditpolairud Polda Sulteng turut menggagalkan penyelundupan 2,2 ton solar subsidi di perairan Banggai Laut yang hendak diselundupkan ke Taliabu.
Rentetan kasus ini kian memperkuat desakan masyarakat agar jajaran Polda Sulteng bergerak melampaui penangkapan sopir atau pengangkut. Kepolisian dituntut membongkar hingga ke akar pemilik modal serta jaringan distribusi ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulteng masih terus mendalami asal-usul BBM, status kepemilikan gudang, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran. (Alin)
