Berita Utama

Karst Banggai Kepulauan: Aset Strategis yang Tidak Bisa Digantikan Nadjamuddin Mointang Analis Kebijakan

Karena itu, pemerintah daerah perlu menempatkan perlindungan karst sebagai investasi antar generasi, bukan hambatan investasi. Keberanian pemerintah bukan diukur dari banyaknya izin tambang yang diterbitkan, tetapi dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara ekonomi, ekologi, dan keselamatan ruang hidup masyarakat.

Pada akhirnya, penolakan masyarakat terhadap tambang batu gamping di Banggai Kepulauan harus dibaca sebagai bentuk kesadaran ekologis publik yang mulai tumbuh. Ini merupakan sinyal positif bagi demokrasi lokal. Pemerintah idealnya tidak melihat aspirasi tersebut sebagai ancaman pembangunan, melainkan sebagai mekanisme kontrol sosial agar arah pembangunan tetap berada dalam koridor keberlanjutan, keadilan ekologis, dan kepentingan jangka panjang daerah.*(Nadja88)_

Bagikan: