Berita Utama

Karst Banggai Kepulauan: Aset Strategis yang Tidak Bisa Digantikan Nadjamuddin Mointang Analis Kebijakan

Kedua, dari sudut tata kelola pemerintahan, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 seharusnya menjadi instrumen pengendali kebijakan, bukan sekadar dokumen normatif. Pemerintah daerah dituntut konsisten antara regulasi dan praktik kebijakan. Jika perda perlindungan karst telah menetapkan fungsi lindung pada sebagian besar kawasan, maka pemberian izin pertambangan di wilayah yang sama akan memunculkan kontradiksi kebijakan dan berpotensi melemahkan legitimasi pemerintah di mata publik.
Dalam perspektif governance modern, konsistensi kebijakan merupakan indikator utama integritas pemerintahan. Publik akan menilai apakah pemerintah benar-benar berpihak pada keberlanjutan, atau justru tunduk pada kepentingan ekonomi jangka pendek.

Ketiga, analisis finansial yang dipaparkan dalam tulisan tersebut cukup penting sebagai pendekatan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Selama ini banyak daerah terjebak pada ilusi peningkatan PAD dari sektor ekstraktif tanpa menghitung biaya ekologis jangka panjang. Padahal kerusakan sumber air, hilangnya produktivitas pertanian, bencana ekologis, dan penurunan kualitas hidup masyarakat merupakan “utang lingkungan” yang nilainya jauh lebih besar daripada penerimaan pajak tambang.

Bagikan: