Berita Utama

Karst Banggai Kepulauan antara Perlindungan dan Eksploitasi

Masyarakat Banggai Kepulauan sangat bergantung pada mata air sebagai sumber air minum dan kebutuhan sehari-hari. Eksploitasi tambang batu gamping berpotensi mengurangi debit mata air, mencemari sumber air bersih, hingga mengancam pangan lokal masyarakat seperti ubi Banggai.

Sebagai daerah kepulauan dan pulau kecil, Banggai Kepulauan sangat rentan terhadap dampak kerusakan lingkungan. Penambangan karst dapat memicu hilangnya mata air, kerusakan hutan, rusaknya lahan pertanian dan perkebunan, hilangnya keanekaragaman hayati, longsor, hingga kerusakan ekosistem pesisir seperti mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.

Potensi wisata alam seperti danau, pantai, gua, dan air terjun juga terancam kehilangan daya tariknya apabila kawasan tangkapan air mengalami kerusakan.

Karena itu, kehadiran Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 sesungguhnya menjadi bentuk komitmen daerah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem karst. Amanat perda tersebut menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan karst harus dilakukan secara sistematis dan terpadu guna mencegah pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Lebih jauh lagi, jika ditinjau secara ekonomi, keuntungan tambang ternyata belum tentu lebih besar dibanding kerugian ekologis yang ditimbulkan.

Bagikan: