BANGGAIPOST.COM,Batui- Kapolsek Batui AKP Sudirman memediasi permasalahan eks karyawan PT. Barata dengan pihak perusahaan PT. PLNE (kontraktor proyek PLTG), Selasa (23/5/2023).
Menurut AKP Sudirman, ada beberapa poin dalam tuntutan yang disampaikan bersangkutan yaitu meminta kepada perusahaan membayar pesangon dan keterlambatan gaji sebesar 2% selama 3 bulan.
Tuntutan tersebut bisa dibarter dengan cara PT. PLNE kembali merekrut eks karyawan menjadi tenaga kerjanya.
“Disini kami hadir untuk mencari solusi antara pihak perusahaan dan eks karyawan. Kita berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara arif bijaksana,” ucap mantan Kasi Propram Polres Banggai.
Hadir dalam mediasi tersebut Sekcam Batui Abdulhaq Salam, S.Pd dan Manajemen PT.PLNE Batui Bapak Dadang dan Bapak Muharram serta Babinsa Batui Serka Ashar.
Dari mediasi, dihasilkan keputusan bahwa sesuai dengan tuntutan eks karyawan PT. Barata untuk melakukan RDP dikantor DPRD Banggai, yang difasilitasi oleh pihak Pemerintah Kecamatan Batui.
“Segalanya pasti ada jalan keluar terbaik untuk kedua pihak, mari kita selesaikan dengan tidak melanggar undang-undang dan melawan hukum,” tukas Kapolsek. (Hmp)