FOTO BERSAMA: Tim penanganan akses reforma agraria Pertanahan Kabupaten Banggai Laut saat menggelar penyuluhan di Desa Bone Baru Kecamatan Banggai Utara. (Dok KP Balut)
BANGGAI POST, BALUT– Pemberdayaan tanah masyarakat atau yang juga disebut dengan penanganan akses reforma agraria merupakan salah satu bentuk upaya Kementrian BPN untuk menggerakkan pihak-pihak yang dianggap kurang agar memiliki kekuatan lebih untuk mengatasi persoalan yang menjadi masalah.
Sehubungan pelaksanaan program tersebut, tim penanganan akses reforma agraria Pertanahan Kabupaten Banggai Laut menggelar penyuluhan di tiga desa yakni Desa Timbong dan Desa Badumpayan Kecamatan Banggai Tengah dan Desa Bone Baru Kecamatan Banggai Utara, Selasa (7/9).
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat yang sudah memiliki sertifikat bisa diberdayakan. Sehingga nantinya bisa meningkatkan dan memperbaiki kehidupan masyarakat baik di bidang ekonomi maupun sosial.
