BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sahuti permintaan aksi demonstrasi Gerakan Batui Melawan (KANTA).
Dalam kesimpulan yang di bacakan pimpinan rapat Asisten 2 bidang Perekonomian dan pembangunan, Verlyn Monggesang mengatakan, akan menyurati Kapolda Sulawesi Tengah terkait penarikan Brimob dan penundaan atau pemberhentian kasus hukum baik Petani Sawit maupun masyarakat pemilik eks lahan tambak udang Batui.
“Surat akan di buat mungkin hari kamis, tentang penundaan dan penghentian proses hukum yang di alami masyarakat, dalam hal ini bapak Demas dan juga ada lima masyarakat eks lahan tambak udang Batui” Tutur Verlyn.
Lanjut, di dampingi Anggota DPRD Banggai, Suparno dan Staf ahli bidang Pemerintahan dan politik, Judi Amisudin, Verlyn menambahkan bahwa, akan berkoordinasi dengan Kabag Hukum dan Opd yang mempunyai kewenangan mengenai HGU PT. Matra Arona Banggai.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa mengenai kepemilikan lahan, Pemda melalui Tim terpadu akan segera turun ke lapangan dan menyelesaikan kasus tersebut.
Sebelumnya ratusan Petani Sawit dan Masyarakat pemilik eks lahan tambak udang Batui yang tergabung dalam Gerakan Batui Melawan (Kanta), mendesak aparat kepolisian untuk segera menghentikan Kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat yang di laporkan pihak perusahaan.
