banner 728x250 banner 728x250

Kalah Lagi di Mahkamah Agung, KPU Banggai Jungkir Balik Lawan Mantan PPK Batui

Sugianto Adjadar

BANGGAIPOST.COM- KPU Banggai kembali jungkir balik setelah tiga kali beruntun mengalami kekalahan telak dalam proses peradilan. Baik ditingkat PTUN Palu, PTTUN Makkasar hingga mencapai titik akhir di Mahkamah Agung.

Kenyataan pahit KPU atas kekalahan melawan mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar melalui kuasa hukum Jati Centre Palu telah berangsur sejak 16 April 2024.

Atas putusan kasasi nomor 238/KTUN/2025 tertanggal 23 Mei 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi KPU Banggai.

Dalam kutipan putusan kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan KPU Banggai sebagai pemohon tidak dapat dibenarkan, dan putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan
dalam penerapan hukum.

“Kami selaku kuasa hukum dari awal telah optimis bahwa tindakan KPU Banggai cacat hukum karena tidak melalui proses klarifikasi yang semestinya. Bukan malah langsung menjatuhkan sanksi tanpa memberikan ruang pembelaan” Tegas Ruslan Husen, ketua tim hukum Jati Centre Palu. Rabu, 11 Juni 2025.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Dalam pertimbangan hakim Agung yang dipimpin Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H memuat empat point. Diantaranya bahwa keputusan KPU Banggai telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan. Serta bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 107 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020.

Hakim juga menilai bahwa KPU Banggai tidak memberikan kesempatan yang layak kepada Sugianto untuk menyampaikan pembelaan sebelum sanksi dijatuhkan. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas perlindungan hak-hak individu dalam administrasi publik.

Selain itu, Mahkamah juga menekankan bahwa Sugianto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Kesaksian yang ia sampaikan di Bawaslu dianggap tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif.

Tim hukum Jati Centre turut menyambut baik putusan MA. Melaui ketua tim, Ruslan menerangkan bahwa keputusan Mahkamah Agung adalah bukti bahwa lembaga peradilan berpihak pada keadilan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kemenangan ini bukan hanya kemenangan bagi klien kami, tetapi juga bagi seluruh warga yang memperjuangkan haknya secara konstitusional. Proses panjang ini menunjukkan bahwa lembaga penyelenggara pemilu tidak bisa bertindak semena-mena, apalagi terhadap penyelenggara di level bawah,” kata Ruslan.

Dengan hasil ini, integritas KPU Banggai dipertanyakan karena melakukan tindakan administratif yang terbukti melanggar hukum. Baik evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemberian sanksi dan mekanisme pengambilan keputusan internal.

Padahal, jika saja KPU mengikuti prosedur yang benar dan memberi ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan. Konflik ini tidak perlu terjadi dan menguras waktu, tenaga, serta anggaran negara.

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung ini, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh KPU Banggai. Putusan ini bersifat final dan mengikat. (*)