“Bagaimana mungkin visi mewujudkan Good Goverment yang di janjikan, jika Bupati saja kami anggap gagal dalam men-deliver pesan Pemerintah Pusat ke daerah dalam menerjemahkan putusan-putusan yang telah diperintahkan,”tambahnya menegaskan.
Selain problem di level Pemerintahan Desa, KAHMI juga menyoroti kasus lain. Seperti hasil putusan PTUN terkait gugatan salah satu pimpinan OPD yang diberhentikan oleh bupati. Serta rekomendasi KASN terhadap oknun ASN di Inspektorat, yang hingga saat ini belum ditindak lanjuti dan terkesan dibiarkan menggantung oleh Bupati Banggai.
“Ini tentang hak keberlangsungan nasib hidup seseorang dan orang lain disekitarnya.
Yang disana ada harapan untuk sekedar menunaikan kewajiban dalam Tugas-tugasnya sebagai abdi negara/rakyat dan kepala keluarga. Kemudian membiarkan persoalan-persoalan semacam ini menggantung dalam ketidakpastian, sejatinya adalah perbuatan dzolim”kesalnya.
Iapun berharap, Bupati Banggai sebagai pemimpin dan pelayan masyarakat, untuk bersikap adil dan bijaksana dalam mengambil setiap keputusan.
“Jika tak bisa tinggalkan legacy, minimal jangan meninggalkan preseden buruk dimasa akhir kepemimpinan”pungkasnya. (*)
