BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Di penghujung akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyoroti sejumlah Kebijakan Bupati Ir.H.Amirudin MM yang tidak populis.
Merekapun menguraikan kebijakan yang dinilai tidak populis dan pro rakyat. Salah satunya, soal tidak di ikutsertakannya sejumlah Kepala Desa dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan.
Praktis, keputusan ini nilai mereka berimplikasi terhadap kinerja aparatur desa dalam melakukan aktivitas pelayanan publik.
“Dari hasil diskusi sejumlah pengurus dan anggota KAHMI Banggai, menyoroti beberapa isu yang terjadi di daerah akhir-akhir ini. Seperti Kebijakan yang blunder atas tidak dikukuhkannya sejumlah Kepala Desa dalam perpanjangan masa jabatan,”ungkap Presidium KAHMI Banggai Hari Sutrisno kepada media ini, Kamis (18/7/2024).
Tidak hanya itu, KAHMI juga menyoroti keputusan Bupati Banggai terkait pemberhentian anggota BPD Koyoan Permai Kecamatan Nambo. Mereka menilai keputusan tersebut dilahirkan tak berbasis argumentasi yang logis.
“Tentu secara terbuka KAHMI Banggai tidak punya tendensi apa-apa mengenai kasus-kasus sepertiย diatas. Namun secara moril, kami terpanggil untuk mempertanyakan tentang basis argumentasi dan alasan logis dari keputusan-keputusan yang telah diambil oleh Bupati Banggai,”tandasnya.
