BANGGAIPOST.COM,Palu-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu memenangkan Kepala Desa (Kades) Petak, Syamsu Labukang atas gugatan melawan Bupati Banggai, berdasarkan putusan Nomor : 29/G/2025/PTUN.PL.
Sebelumnya PTUN Palu memeriksa sengketa pemberhentian Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor 29/G/2025/PTUN.PL.
Objek sengketa berupa Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/1799/DPMD tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Petak atas nama Syamsu Labukang dinilai bermasalah dari aspek hukum administrasi pemerintahan.
Dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (14/1), Ketua Jati Centre sebagai Pengacara Kades Petak, Ruslan Husein, menegaskan, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap, penerbitan keputusan tersebut dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kepala desa tidak pernah melalui tahapan pembinaan, klarifikasi, pemeriksaan inspektorat, maupun pemberian sanksi administratif secara berjenjang sebelum dijatuhkan pemberhentian tetap.
“Ini menunjukkan adanya cacat prosedur, karena asas kehati-hatian dan due process of law diabaikan oleh pejabat yang berwenang,” ujar Ruslan.
Selain cacat prosedur, Ruslan menyampaikan keputusan pemberhentian juga cacat substansi.
Ia menjelaskan, tidak terdapat dasar fakta hukum yang kuat bahwa Kepala Desa Petak telah melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.
