Berita Utama

Kades Petak Menangkan Gugatan PTUN, SK Bupati Banggai Dibatalkan

Ruslan Husein

Ruslan berharap putusan PTUN Palu menjadi preseden penting bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada hak-hak pejabat publik di tingkat desa.

โ€œKepala desa dipilih secara demokratis dan dilindungi hukum. Pemberhentian tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi bermuatan represif terhadap kritik,โ€ pungkasnya.

Untuk diketahui dalam salinan putusan Nomor : 29/G/2025/PTUN.PL disebutkan eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya, dengan pokok perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/1799/DPMD tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, atas nama Syamsu Labukang;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/1799/DPMD tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, atas nama Syamsu Labukang;

4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat sebagai Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.(*)

Bagikan: