Berita Utama

Kacabjari Pagimana Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi APBDes Siuna

Tersangka SA menjalani penahanan di Lapas kelas II Luwuk.

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Banggai di Pagimana David Andrianto S.H., M.H beserta Tim Penyidik, menetapkan tersangka baru yakni SA dalam kasus dugaan korupsi APBDes Siuna, Senin 9 Februari 2026.

Dalam rilis yang diperoleh media ini menyebutkan, penetapan tersangka SA ini merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dengan penetatapan ARR dan SB, yang sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka terlebih dahulu pada hari jumat 6 februari 2026.

Adapun Kerugian Negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2021 S/d 2023 yakni sebesar Rp 947.820.925,79.

Bagikan: