BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Banggai di Pagimana David Andrianto S.H., M.H beserta Tim Penyidik, menetapkan tersangka baru yakni SA dalam kasus dugaan korupsi APBDes Siuna, Senin 9 Februari 2026.
Dalam rilis yang diperoleh media ini menyebutkan, penetapan tersangka SA ini merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dengan penetatapan ARR dan SB, yang sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka terlebih dahulu pada hari jumat 6 februari 2026.
Adapun Kerugian Negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2021 S/d 2023 yakni sebesar Rp 947.820.925,79.
Tersangka SA dalam perkara ini disangka dengan Primair : Pasal 603 J.o Pasal 20 huruf a dan c J.o Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 , Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 604 J.o Pasal 20 huruf a dan c J.o Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dilakukan penetapan tersangka selanjutnya terhadap Tersangka SA dilakukan Penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B luwuk berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.(*)












