BANGGAI POST, BALUT- Meski telah digelar pertemuan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut dengan pihak PT. WIKA terkait dengan pembangunan jetty di Desa Lokotoy Kecamatan Banggai Utara yang akan digunakan untuk bongkar muat material pembangunan Bandar Udara di Desa Kendek Kecamatan Banggai Utara di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut, Selasa (11/07). Tidak ada kejelasan tanggungjawab perusahaan terkait dengan apa yang telah dilakukan.
Pemerhati lingkungan Ardi A. Kaudis, mengatakan, pemberhentian proyek pembangunan jetty tidaklah cukup. Pihak perusahaan harus bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan. Karna disinyalir menyalahi aturan Lingkungan Hidup.
“Memberhentikan proyek saja tidak Cukup, mereka harus bertanggungjawab atas apa yang sudah mereka lakukan,” tuturnya.
Oleh karena itu kami (red, pemerhati lingkungan) ada tiga tuntutan kongkret yang ingin sampaikan lewat media. Pertama, Pihak penyelenggara proyek pembangunan Jetty harus memperbaiki area yang sudah mereka timbun. Perusahaan harus jadikan area itu seperti sebelumnya, jadikan pesisir pantai.
Kedua, Pihak Penyelenggara proyek pembangunan Jetty harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat global dan khususnya Masyarakat Desa Lokotoy atas apa yang sudah dilakukan.
Dan ketiga sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan dan permohonan maaf, mereka (Red, PT. WIKA) harus menanam 1.000.000 (satu juta) mangrove.
Sedangkan itu, Rahmat Bungalo mengatakan, bahwa langkah-langkah selanjutnya telah disiapkan apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan apa yang menjadi tuntutan teman-teman kelompok wisata dan pemerhati lingkungan.
“Kami sudah siapkan beberapa opsi langkah yang akan kami ambil. Dari kelompok wisata dan pemerhati lingkungan akan melapor secara resmi,” tegasnya. Sampai berita ini naik tayang, pihak perusahaan belum bisa dihubungi begitu juga pihak-pihak lainnya. (IK)