Berita Utama

Jalan Umum di Siuna Rusak Parah, Warga Soroti Aktivitas PT Penta Dharma Karsa

Sejumlah warga menilai, perbaikan jalan mendesak dilakukan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu. Mereka juga mendesak pemerintah daerah agar tegas mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap infrastruktur umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang pertambangan dan perjanjian izin operasi.

PT Penta Dharma Karsa adalah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, dengan komoditas nikel. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, perusahaan tambang wajib memelihara dan memperbaiki prasarana umum yang digunakan untuk kegiatan operasional, termasuk jalan.

Kewajiban tersebut juga tertuang dalam peraturan turunan dan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memuat tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Jika perusahaan lalai, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif, hingga pembekuan atau pencabutan izin operasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Penta Dharma Karsa belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan kondisi jalan di Desa Siuna.(*)

Bagikan:
Iklan Banggai Post