Jalan Umum di Siuna Rusak Parah, Warga Soroti Aktivitas PT Penta Dharma Karsa

RAWAN CELAKA: Beberapa pengendara roda mencoba melewati jalan rusak di Siuna. Jalan ini kerap memicu kecelakaan. (Foto: Istimewa)


Akses jalan umum rusak parah akibat aktivitas pertambangan nikel di Siuna. Warga pun mendesak Pemda segera turun  tangan


Laporan: Parlin Yusuf, Banggai Post

 BANGGAIPOST, SIUNA – Warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, melayangkan protes terkait kondisi jalan umum yang rusak parah dan membahayakan pengguna, yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas perusahaan tambang nikel PT Penta Dharma Karsa.

Melalui unggahan di media sosial, seorang warga bernama Iswat Latiang meminta perhatian Bupati Banggai agar segera turun tangan.
“Tolong Pak Bupati, ini sangat membahayakan pengguna jalan. Pihak perusahaan tidak memperhatikan jalan umum yang rusak karena ulahnya cuma taunya menambang. Hak-hak masyarakat baik pengguna jalan maupun yang terdampak diabaikan. Kiranya pemerintah bisa menanggapi suara kami masyarakat dari kalangan bawah,” tulisnya.

Pantauan warga menunjukkan, ruas jalan yang menghubungkan permukiman dengan pusat aktivitas ekonomi kini berlumpur dan licin, menyulitkan pengendara, terutama roda dua. Saat hujan deras, kondisi tersebut semakin membahayakan dan rawan memicu kecelakaan.

Sejumlah warga menilai, perbaikan jalan mendesak dilakukan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu. Mereka juga mendesak pemerintah daerah agar tegas mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap infrastruktur umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang pertambangan dan perjanjian izin operasi.

PT Penta Dharma Karsa adalah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, dengan komoditas nikel. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, perusahaan tambang wajib memelihara dan memperbaiki prasarana umum yang digunakan untuk kegiatan operasional, termasuk jalan.

Kewajiban tersebut juga tertuang dalam peraturan turunan dan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memuat tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Jika perusahaan lalai, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif, hingga pembekuan atau pencabutan izin operasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Penta Dharma Karsa belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan kondisi jalan di Desa Siuna.(*)