Berita Utama

Jadikan Penginapan Lokasi Edar Sabu, Polres Banggai Ringkus Warga Balantak

Foto:Humas Polres Banggai

Atas tindakannya, pelaku RA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat 11 salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuan pidana Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.

Polres Banggai menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Kasat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila melihat aktivitas mencurigakan.

โ€œSetiap laporan warga sangat berarti dalam memutus rantai peredaran narkotika,โ€ tegasnya.(*)

Bagikan: