banner 728x250

HUT RI Ke-76, 271 Napi di Banggai Dapat Remisi

BANGGAIPOST,Luwuk- Bupati Banggai H. Amirudin bersama Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin, mengikuti Acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Pidana Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, oleh Kementrian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual/Zoom Meeting di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Turut hadir Usur FORKOPIMDA, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk beserta Jajarannya, Kabag Prokopim bersma staf. Sementara itu secara virtul dihadiri oleh Mentri Hukum dan HAM, Wakil Mentri Hukum dan HAM, Direktur Jendral Pemasyarakatan, Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Indonesia dan jajaran, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, dan Mitra Pemasyarakatan.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, setiap peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rebublik Indonesia selalu memberikan remisi umum (RU) kepala narapidana atau Warga Binaan Lapas (WBP). Tidak terkecuali dengan para WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk.

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Lapas Kelas II B Luwuk sebelum-sebelumnya juga telah melaksanakan penyerahan remisi umum narapidana dalam rangka HUT Kemerdekaan RI. Remisi umum tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi peryaratan secara administrasi dan subtantif.

Bupati Banggai H. Amirudin memberikan SK Remisi Umum tahun 2021 secara simbolis kepada 3 orang perwakilan warga binaan, dari jumlah total Narapidana Lapas kelas IIB Luwuk sebanyak 377 orang, pada tahun ini yang memperoleh remisi sebanyak 271 orang, diantaranya ada yang mendapatkan remisi 1 Bulan sampai dengan remisi 6 bulan. (NS/FK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *