Luwuk Citizen

HUT RI Ke-76, 271 Napi di Banggai Dapat Remisi

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Lapas Kelas II B Luwuk sebelum-sebelumnya juga telah melaksanakan penyerahan remisi umum narapidana dalam rangka HUT Kemerdekaan RI. Remisi umum tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi peryaratan secara administrasi dan subtantif.

Bupati Banggai H. Amirudin memberikan SK Remisi Umum tahun 2021 secara simbolis kepada 3 orang perwakilan warga binaan, dari jumlah total Narapidana Lapas kelas IIB Luwuk sebanyak 377 orang, pada tahun ini yang memperoleh remisi sebanyak 271 orang, diantaranya ada yang mendapatkan remisi 1 Bulan sampai dengan remisi 6 bulan. (NS/FK)

Bagikan: