Sepeda sebagai kendaraan tidak bermotor juga tidak dikenakan pajak kepemilikan tahunan maupun pajak jalan. Pajak yang berlaku hanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat pembelian sepeda baru di toko atau distributor resmi.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Warga disarankan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah atau media kredibel sebelum membagikan informasi kepada publik.(alin)
