— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

Hoaks Lama Kembali Viral, Klaim Pajak Sepeda Dibantah Kemenhub

BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Klaim yang menyebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan pajak bagi pesepeda kembali ramai beredar di media sosial pada awal Juli 2026. Informasi tersebut dipastikan merupakan hoaks lama yang kembali disebarkan.

Mengutip Tim Cek Fakta Liputan6.com, Senin (7/7/2026), unggahan viral itu menggunakan tangkapan layar artikel tahun 2020 dengan judul sensasional “Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak”. Padahal, informasi tersebut telah diklarifikasi dan dibantah oleh Kemenhub sejak enam tahun lalu.

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

Dalam klarifikasi resminya pada 30 Juni 2020, Juru Bicara Kemenhub saat itu, Adita Irawati, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menyiapkan aturan mengenai pajak sepeda.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujar Adita.

Masih mengutip hasil pemeriksaan fakta tersebut, regulasi yang disiapkan Kemenhub saat itu berfokus pada aspek keselamatan pesepeda, seperti pengaturan jalur sepeda, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta perlindungan pesepeda di jalan raya.

Hingga Juli 2026, tidak ada pengumuman maupun regulasi resmi dari Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Keuangan mengenai rencana pengenaan pajak khusus terhadap sepeda.

Sepeda sebagai kendaraan tidak bermotor juga tidak dikenakan pajak kepemilikan tahunan maupun pajak jalan. Pajak yang berlaku hanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat pembelian sepeda baru di toko atau distributor resmi.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Warga disarankan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah atau media kredibel sebelum membagikan informasi kepada publik.(alin)

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
'; ?>