banggaipost.com
Seorang warga asal Balantak mempertanyakan dasar regulasi pembayaran parkir di lingkungan RSUD setelah dirinya diminta membayar Rp20 ribu karena karcis parkir yang diterimanya dinyatakan hilang.
Warga yang meminta namanya tidak disebutkan kepada Banggaipost itu mengatakan, dirinya tidak mempersoalkan apabila memang terdapat aturan resmi yang menetapkan tarif atau denda tertentu bagi pengguna jasa parkir yang kehilangan karcis.
Namun, ia mempertanyakan dasar regulasi yang menjadi landasan penetapan nominal Rp20 ribu tersebut.
โKalau memang ada aturannya, hilang karcis bayar Rp20 ribu tidak ada masalah. Namun, yang kami minta, regulasinya apa memang sudah seperti itu,โ ujarnya.
Ia menjelaskan, karcis parkir tersebut bukan sengaja dihilangkan. Menurutnya, karcis bisa saja terselip atau hilang karena kelalaian setelah berada di lingkungan rumah sakit.
โKami juga bukan sengaja menghilangkan karcis yang ada,โ katanya.
Saat mempertanyakan alasan dirinya harus membayar hingga Rp20 ribu, warga tersebut mengaku mendapat penjelasan dari petugas parkir bahwa nominal tersebut telah ditentukan melalui sistem.
โSaya tanya kenapa sampai Rp20 ribu, itu penjaga bilang sudah memang dari sistem,โ tuturnya.
