Jawaban tersebut justru membuat warga mempertanyakan lebih jauh mengenai sistem yang dimaksud, termasuk siapa yang menetapkan nominal Rp20 ribu tersebut dan apakah ketentuan itu memiliki dasar regulasi resmi.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal pembayaran, melainkan menyangkut transparansi aturan yang diberlakukan kepada masyarakat.
Ia berharap pihak pengelola parkir maupun manajemen RSUD dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerapan pembayaran Rp20 ribu bagi pengunjung yang kehilangan karcis.
Apabila memang terdapat ketentuan khusus mengenai kehilangan karcis, menurutnya, aturan tersebut sebaiknya disampaikan secara jelas kepada pengguna jasa parkir, sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, Banggaipost belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen RSUD maupun pengelola parkir mengenai dasar regulasi dan mekanisme penerapan pembayaran Rp20 ribu bagi pengunjung yang kehilangan karcis. (Ikal)
