BANGGAIPOST.COM,Morut- Bupati Morowali Utara (Morut) Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, Mars, kembali melayangkan surat kepada PT. Sawit Permai Pratama yang beroperasi di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato.
Surat peringatan nomor 520/0015/DPPO/1/2024 tertanggal 24 Januari 2024 tersebut dilayangkan, setelah menilai pihak perusahaan tidak mematuhi surat Bupati Morowali sebelumnya, Nomor: 420/0414/DPPD/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023, tentang penghentian sementara aktivitas perusahaan.
Adapun isi surat peringatan Bupati Morut yang beredar tersebut sebagai berikut:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap aktivitas industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit PT. Sawit Permai Pratama di Desa Momo Kecamatan Mamosalato, dalam kurun waktu 30 hari terakhir, pihak perusahaan terpantau tidak menunjukan kepatuhan atas surat Bupati Morowali Utara Nomor: 420/0414/DPPD/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023.
“Oleh karena itu, kembali kami memperingatkan Saudara untuk tidak melakukan aktivitas di industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Desa Momo Kecamatan Mamosalato, sebelum Saudara melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyerahkan dokumen persyaratan yang dimaksud kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara,” Demikian penegasan Bupati dalam surat peringatan itu.
Surat Bupati Delis Julkarson Hehi tersebut, ditembuskan kepada, pertama, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Kedua, Gubernur Sulawesi Tengah.
