Polisi kembali menggerebek salah satu kios di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Rabu malam (10/3/2021).[Foto:Humas Polres Banggai]
BANGGAIPOST,Luwuk- Polisi kembali menggerebek salah satu kios di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Rabu malam (10/3/2021).
Penggerebekan itu dilakukan lantaran kios yang berada di Desa Boyou milik seorang IRT berinisial AS (42) diduga menjual minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT).
“Kita mendapat laporan dari warga bahwa IRT ini menjual miras,” sebut Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH.
Atas informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalam kios tersebut.
“Hasilnya, ditemukan tujuh kantong miras jenis cap tikus,” ungkap AKP Pino Ari.
Petugas kemudian menyita minuman haram tersebut ke Mapolsek Luwuk sebagai barang bukti.
“Pelaku akan kita undang ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas AKP Pino.(NS/Hmp)