banner 728x250

Hasil Penggeledahan Ditemukan 20 Kantong CT Berukuran Jumbo di Rumah Warga Soho, Pelaku Diamankan Polisi

Polisi kembali mengungkap peredaran minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus di Kota Luwuk tepatnya di rumah salah seorang Warga Kelurahan Soho, Minggu malam (23/5/2021). [Foto:Humas Polres Banggai]

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Polisi kembali mengungkap peredaran minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus di Kota Luwuk, Minggu malam (23/5/2021). Sebanyak puluhan kantong berhasil diamankan petugas.

Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH, mengungkapkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat melalui Call Center Sabhara Polres Banggai yang kemudian langsung direspon cepat.

“Penindakan ini berkat adanya informasi dari masyarakat melalui Call Center Sabhara,” ungkap Iptu Jimyarto.

Setelah adanya laporan itu, Iptu Jimyarto langsung memerintahkan anggotanya melakukan pemeriksaan di rumah seorang warga bernisial BH (44) warga Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

 

“Dan ternyata benar. Setelah anggota menggeledah rumah pelaku ditemukan 20 kantong plastik cap tikus ukuran jumbo,” beber perwira yang pernah bertugas di Brimob Polda Sulteng ini.

Iptu Jimyarto menambahkan, pihaknya kemudian membawa pelaku bersama barang bukti minuman haram ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut asal minuman keras tersebut.

“Sekali lagi kami dari Kepolisian mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat dalam memberantas peredaran miras,” tutup Iptu Jimyarto.(NS/Hmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *