Hingga berita ini diterbitkan, BanggaiPost belum memperoleh penjelasan resmi mengenai status pembayaran gaji kepada empat direksi yang diberhentikan sementara, termasuk dasar hukum pelaksanaannya setelah hampir satu tahun sejak pemberhentian tersebut.
Plt Direktur PDAM Kabupaten Banggai, Damri Dayanun, belum berhasil dikonfirmasi BanggaiPost. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat dan panggilan telepon oleh wartawan, namun hingga berita ini dirilis yang bersangkutan belum memberikan respons.
BanggaiPost tetap membuka ruang hak jawab kepada manajemen PDAM maupun Pemerintah Kabupaten Banggai apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.(Alin/RBP)
