Pemberhentian sementara direksi PDAM merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Banggai Nomor 400.10.6/781/DPRD tanggal 23 Juni 2025, yang merekomendasikan pemberhentian seluruh direksi PDAM Kabupaten Banggai masa jabatan 2021–2026.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bupati Banggai melalui Surat Keputusan Nomor 500/2825/Bag.Ekon tentang Pemberhentian Sementara Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Periode 2021–2026, yang ditetapkan di Luwuk pada 3 Juli 2025.
Direksi yang diberhentikan sementara terdiri atas:
- Bachrudin Amir, SH selaku Direktur Utama;
- Ferdy Saadjad, ST sebagai Direktur Teknik;
- Moh. Rivai D. Karim, SH sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan; serta
- Romy Botutihe, ST sebagai Direktur Pelayanan.
Pada saat yang sama, Bupati Banggai menunjuk Drs. Damri Dayanun, M.Si, yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Kabupaten Banggai.
Berdasarkan pemberitaan Trilo.id tertanggal 4 Juli 2025 yang mengutip isi Surat Keputusan Bupati tersebut, meskipun diberhentikan sementara dari jabatannya, keempat direksi tetap diberikan hak berupa gaji setiap bulan, sedangkan tunjangan bulanan mereka dihentikan sementara.
