— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

H. Akmal Minta Kasus Midun Dikawal, Tekankan Perlindungan Penyandang Disabilitas

BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Anggota DPRD Kabupaten Banggai sekaligus Ketua DPD PAN Kabupaten Banggai, H. Akmal, meminta seluruh pihak mengawal proses penanganan kasus yang menimpa Midun, seorang penyandang disabilitas intelektual di Kabupaten Banggai.

Menurut H. Akmal, perkara tersebut harus ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki hak atas perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

“Saya berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara serius, objektif, dan memberikan perhatian khusus terhadap kondisi Midun sebagai penyandang disabilitas. Proses hukum harus berjalan dengan baik sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar H. Akmal.

Selain aparat penegak hukum, H. Akmal juga meminta Pemerintah Kabupaten Banggai melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memberikan pendampingan serta memastikan seluruh hak Midun terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, semua pihak diharapkan turut mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas dan memperoleh kepastian hukum.

Sebelumnya, kasus yang menimpa Midun telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kuasa hukum korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti mengingat Midun merupakan penyandang disabilitas intelektual yang termasuk kelompok rentan dan berhak memperoleh perlindungan hukum secara maksimal.

(Alin)

— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
'; ?>