Sebelumnya, kasus yang menimpa Midun telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kuasa hukum korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti mengingat Midun merupakan penyandang disabilitas intelektual yang termasuk kelompok rentan dan berhak memperoleh perlindungan hukum secara maksimal.
(Alin)
